Hukum Mimpi Basah Ketika sedang Berpuasa – Tidurnya Seorang yang sedang puasa adalah beribadah , akan tetapi jika tidur terus di mulai dari sahur sampai berbuka hukumnya makruh , nah bagaimana jika sedang tidur terjadi mimpi basah? apakah membatalkan pada puasa?
Perlu kita ketahui, nabi pernah bersabda : “Pena catatan amal itu diangkat (tidak dicatat amalnya, pen.), untuk tiga orang: orang gila sampai dia sadar, orang yang tidur sampai dia bangun, dan anak kecil sampai dia balig.” (H.R. An-Nasa’i, Abu Daud)
Hukum Mimpi Basah Ketika sedang Berpuasa
Seseorang yang tidur tidak mampu mengendalikan diri , maka dari itu Pena malaikat diangkat dari buku catatan , segala hal yang terjadi dalam keadaan tidur tidak akan di hukumi. Begitu pula jika pada waktu tidur terjadi mimpi basah sedangkan kita dalam keadaan berpuasa hukumnya tidak Berdosa dan tidak membatalkan pada puasa .
Begitu bangun, segeralah mensucikan diri dengan mandi wajib (janabat / junub) . Jika belum mandi wajib dan melaksanakan solat maka solat nya tidak sah .




